Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DINAS PUPR KABUPATEN PROBOLINGGO DIDUGA LANGGAR ATURAN TENDER, DUGAAN MENGARAH KE TINDAK PIDANA

 
PROBOLINGGO — Liputan5News.com
 
Tim investigasi LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo bersama awak media menemukan dugaan pelanggaran prosedur pemilihan jasa konsultasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo. Kasus ini berkaitan dengan proyek Pergantian Jembatan Curah Bubur I, Ruas Jalan Paras–Klenang Kidul (R-046), yang bersumber dari pendapatan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Dalam proses pemilihan konsultan pengawas tersebut, tercatat enam peserta:

 
Berdasarkan penilaian objektif, PT Mulya Karya Engineering seharusnya menjadi pemenang karena menempati peringkat pertama. Namun, pemenang justru ditetapkan PT Bhakti Persada yang berada di urutan keempat. Hal ini memicu kecurigaan adanya rekayasa proses pengadaan.
 
 
 
Dasar Pelanggaran Aturan
 
LSM Penjara Indonesia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 Ayat (2):
 
"Penyedia yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi dilarang bertindak sebagai pengawas/direksi teknis untuk pekerjaan konstruksi yang sama."
 
Ketentuan ini sejalan dengan Pedoman Pemilihan Penyedia (SDP) LKPP, yang melarang konsultan perencana ikut serta dalam tender konsultasi pengawasan untuk pelaksanaan fisik yang bersumber dari hasil perencanaan yang dibuatnya.
 
 
 
Bantahan Kadis PUPR Dinilai Tidak Berdasar
 
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky, sempat membantah temuan tersebut dengan merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Namun, pihak LSM menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mencabut maupun mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 — keduanya tetap berlaku dan mengatur hal serupa dengan kejelasan yang sama.
 
"Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Samat Jawara, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia.
 
Seluruh anggaran proyek bersumber murni dari APBD Kabupaten Probolinggo. "Kami akan mengawal kasus ini hingga berproses secara hukum sah. Jangan sampai publik dibodohi oleh sistem yang belum bisa diakses secara lengkap dan mudah oleh masyarakat luas," tambahnya.
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 9 September 2026, Dinas PUPR memberikan alasan yang dinilai tidak konsisten. Pihak Dewan pun meminta pembahasan ini ditunda dan tidak dimasukkan ke dalam agenda RDP saat itu.
 
 
 
Akan Dilaporkan ke Lembaga Berwenang
 
Tim investigasi LSM Penjara Indonesia dan media akan melaporkan seluruh temuan ini kepada:
 
- BPK RI Perwakilan Jawa Timur
- Inspektorat Kabupaten Probolinggo
- Unit Tipikor Polres Probolinggo
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
 
"Kami akan terus mengawal temuan ini secara resmi dan terarah," pungkas Samat Jawara.(tim)