PASURUAN, Liputan5news.com; Hingga saat ini TK Islam Baiturrohmah yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Darul Ashfiyah, Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, belum juga mendapat rekomendasi izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Padahal lembaga ini telah beroperasi selama 3 tahun sejak 2023 lalu dan menunjukkan peningkatan signifikan baik dari jumlah peserta didik maupun prestasi.
Hal tersebut disampaikan pengelola yayasan kepada awak media, menyusul surat permohonan izin operasional yang telah diajukan sejak 27 Oktober 2023 dengan nomor 001/IP/PKBM/X/2023.
Sudah Ajukan Sejak 2023, Bukti Administrasi Lengkap
Dalam surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, pihak yayasan telah melampirkan seluruh dokumen persyaratan:
1. Profil Lembaga
2. Sarana dan Prasarana Pendidikan
3. Data Warga Belajar
4. AHU YPI Darul Ashfiyah
5. SK Kemenkumham RI No. http://AHU-09861.AH.50.10. Tahun 2014
6. Surat Keterangan Domisili
7. Sertifikat Tanah
"Kami sudah mengajukan sejak Oktober 2023. Semua berkas lengkap dan lembaga sudah berjalan 3 tahun. Tapi sampai hari ini rekomendasi dari Dinas belum juga turun," ungkap Risalatul fadillah,S.Pd, penfurus Yayasan sekaligus kepala sekolah TK islam Baiturrohman
Jumlah Murid Naik, Prestasi Anak Didik Bagus
Meski selama ini satu atap dengan ijin sekolah lain, TK Islam Baiturrohmah tetap beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa Menyarik dan sekitarnya.
Selama 3 tahun berdiri, lembaga ini mencatat peningkatan signifikan:
1. Penerimaan Murid: Jumlah peserta didik terus bertambah setiap tahun ajaran baru.
2. Output Pendidikan: Lulusan TK Islam Baiturrohmah selalu mendapat ranking bagus saat melanjutkan ke SDN setempat. Hal ini menunjukkan kualitas pembelajaran yang diberikan.
"Ini bukti bahwa masyarakat percaya dan membutuhkan lembaga ini. Anak-anak didik kami juga berprestasi di SD. Sayangnya status legalitas kami masih menggantung," jelas salahsatu walu murid pada media ini ,selasa 15/9/2026.
Dampak Hukum dan Pelayanan
Ketiadaan rekomendasi izin operasional dinilai berdampak pada hak-hak lembaga dan peserta didik, seperti tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, dana BOS PAUD, serta kesulitan dalam mengikuti program pembinaan dari Dinas.
Pihak yayasan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti permohonan yang sudah 3 tahun mengendap tersebut.
"Kami mohon kebijaksanaan Bapak/Ibu Kepala Dinas. Lembaga ini sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai anak-anak jadi korban birokrasi yang berlarut-larut," pungkas Risalatul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dikeluarkannya rekomendasi untuk TK Islam Baiturrohmah Desa Menyarik."kita terima dulu pendaftaran ini mas,seyogyanya harus mengetahui pengawasnya dulu. Ungkap Adit yang membidangi TK dinas pendidikan kabupaten pasuruan saat ditemui media ini beberapa waktu lalu.(ze)
