Surabaya,
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Hias dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, kembali digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (04/06/2026). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Yoeliati, S.Sos., M.Si., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Dewantoro Nugroho, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Probolinggo menghadirkan 11 orang saksi.
11 orang saksi itu terdiri dari pejabat berwenang pada proyek Rp1.130.500.000 yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Serta perwakilan perusahaan pemasok barang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Salah satu saksi kunci, Rachmadeta Antariksa, selaku Kepala DLH sekaligus Pengguna Anggaran (PA) kala itu mengakui telah membentuk panitia pelaksana, namun tidak memantau secara detail prosesnya. Bahkan, mengenai RAB dan HPS, ia mengaku tak mengetahui rincian nilainya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam menjalankan tupoksinya selaku pengguna anggaran, pria yang akrab disapa Detta itu mengaku telah menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada proyek tersebut. Meski telah mengetahui adanya temuan ketidak sesuaian dalam audit yang dilakukan Inspektorat.
"Saya mengajukan permohonan audit sebelum menandatangani SPM. Ada temuan sekitar delapan ratus ribu, tapi saya tidak tahu detailnya," ujarnya.
Saksi Ririn Aprilia selaku PPK yang juga merangkap PPTK mengakui bahwa penentuan jenis dan harga lampu hias tidak merujuk pada standar harga resmi daerah atau pasar yang berlaku. Melainkan hanya berdasarkan pencarian di internet.
"Saya lihat-lihat spesifikasi dan harganya di Google," jawabnya.
Hal mengejutkan terungkap dari keterangan saksi Nur Rachmat, selaku Tim Teknis. Sebab, ia mengaku tugas utamanya di DLH adalah memeriksa dan memperbaiki lampu yang rusak di taman. Namum justru diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban proyek senilai miliaran rupiah.
Selain itu, Nur Rachmat mengaku tidak membaca isi dokumen tersebut secara lengkap dan baru pertama kali menandatangani dokumen semacam itu.
"Saya menandatangani, tapi tidak baca semuanya. Ini baru pertama kali saya tanda tangan dokumen semacam ini," ucapnya.
Sementara itu, JPU Ferry Dewantoro Nugroho menyatakan bahwa keterangan para saksi sejauh ini telah memperkuat dakwaan yang diajukan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah akan ada pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru.
"Keterangan saksi sejauh ini sejalan dengan apa yang kami duga. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi untuk digali lebih dalam. Apakah ada tersangka baru? Kami belum bisa pastikan saat ini, mari kita ikuti proses persidangannya," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Aliansi LSM anti korupsi Probolinggo, Damoanto, mendesak Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo segera menetapkan tersangka lain di kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Hias dan RTH. Sebab, sejumlah pejabat yang berwenang telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Kepala Dinas, PPK yang merangkap sebagai PPTK serta pejabat yang berwenang di proyek ini telah lalai dan menyalahgunakan kewenangannya. Jadi, kami meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menaikkan status mereka menjadi tersangka," pungkas Damoanto.(tim)
