Surabaya, 4 Juni 2026 – Liputan5News.com
Inspektorat Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan dan audiensi resmi dari LSM Tamperak DPW pada Kamis (4/6/2026). Pertemuan ini beragendakan pembahasan mendalam terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode tahun anggaran 2022, 2024, hingga 2025, serta menyoroti penyaluran dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Yayasan di berbagai daerah yang diduga penuh ketidakberesan.
Rombongan LSM Tamperak dipimpin langsung oleh Ketuanya, Sudarsono, S.H., didampingi jajaran pengurus dan anggota Aliansi LSM lainnya. Dalam pertemuan ini, pihaknya menyampaikan hasil pemantauan dan investigasi mendalam yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir di lapangan.
Dalam pemaparannya, Zainal selaku perwakilan tim LSM Tamperak menegaskan adanya sejumlah temuan krusial. Disebutkan bahwa banyak paket pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan oleh rekanan (CV atau PT) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, rencana yang tercantum dalam LPSE, maupun progres pelaksanaan yang dilaporkan secara administrasi.
Isu yang lebih serius diangkat terkait penyaluran dana hibah bagi Pokmas dan Yayasan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, banyak penerima hibah yang diduga fiktif atau kegiatannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Temuan lapangan juga mencatat praktik pemotongan dana hingga mencapai 30_40 persen yang dilakukan sebelum pekerjaan atau kegiatan fisik dilaksanakan.
"Selama tiga tahun kami kumpulkan data dan bukti di lapangan. Kami menemukan fakta bahwa dana hibah yang diperuntukkan bagi masyarakat justru bermasalah. Kebanyakan penerima hibah tidak memahami prosedur, lalu menyerahkannya kepada pihak ketiga. Akibatnya, sebelum pekerjaan dimulai, dana sudah terpotong 30 _40 persen. Ini yang kami soroti dan minta tindakan tegas," ungkap perwakilan LSM dalam pemaparannya.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Syamsul Huda, didampingi para pejabat struktural dari 5 bidang yang ada di lingkungan Inspektorat, antara lain Bidang Pengaduan, Irbansu, dan Bidang Pemeriksaan. Turut hadir pula staf bagian Tata Usaha dan Pengaduan, Soni serta Maryadi.
Menanggapi laporan dan masukan tersebut, Sekretaris Inspektorat, Syamsul Huda, memberikan penjelasan terkait kondisi dan langkah yang telah serta akan diambil oleh pihaknya. Ia mengakui bahwa jumlah personil yang ada saat ini masih terbatas, yaitu sekitar 70 personel, dengan pembagian kerja satu wilayah pengawasan (Saker) meliputi 6 hingga 7 kabupaten/kota, meskipun baru saja dilakukan penambahan pegawai.
"Kami mencatat seluruh laporan yang disampaikan. Khusus untuk dana hibah tahun anggaran 2022 hingga 2025 tercatat ada sekitar 7.000 paket pekerjaan. Berdasarkan aturan baru, penerima hibah Pokmas wajib memasukkan data melalui sistem aplikasi 92, dan kasus-kasus yang disampaikan ini akan kami jadikan dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Syamsul Huda.
Syamsul Huda juga menegaskan bahwa status 'daftar hitam' di tingkat kabupaten belum tentu berlaku otomatis di tingkat provinsi, sehingga pemeriksaan ulang tetap diperlukan. Ia menjamin bahwa pihaknya tidak akan bergerak sendiri, melainkan akan menggandeng kepolisian melalui Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang mengandung unsur pidana.
"Permasalahan hibah ini memang banyak terjadi karena kurangnya pemahaman penerima, meskipun kami sudah sering melakukan sosialisasi, pencegahan, serta memberikan petunjuk teknis (juknis). Kurangnya kemampuan pengelolaan sumber daya dari penerima sering kali menjadi celah masalah. Baru mulai tahun 2025 ini pengelolaan hibah dilaksanakan melalui OPD agar lebih terarah," tambahnya.
Pihak Inspektorat menyatakan kesiapannya untuk memeriksa setiap temuan yang diserahkan, namun saat ini masih menunggu penetapan Program Audit dan Kegiatan. (Red)
