Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mediasi di Perkim Pasuruan Berhasil: Warga AB Jaya dan Pengembang Capai Kesepakatan Jalan 7 Meter

PASURUAN, Liputan5news.com;Titik terang polemik sertifikat Perumahan AB Jaya di Jl. Kyai Sepuh No.17, Kel. Sebani, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan mulai terlihat. Setelah mediasi difasilitasi Dinas Perkim Kota Pasuruan, pengembang dan warga capai kesepakatan awal.

Pertemuan yang dimediasi Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan ini digelar Jumat,5/6/2026.

Kuasa pengembang AB Jaya, Endy Purwanto, S.H., M.H., CLA, membenarkan sudah ada poin kesepakatan. 

"Intinya sudah ada poin yang bisa dicapai. Di antaranya akan dilakukan penambahan fasum berupa jalan perumahan yang kurang 50 cm sesuai Perwali kota Pasuruan. Total jadi 7 meter. Pengambilannya kanan 25 cm, kiri 25 cm biar adil," jelas Endy usai pertemuan.

Untuk detail teknis dan perhitungan, Endy menyebut akan dibahas lagi bersama warga Minggu ini. "Seperti apa perhitungannya kita lakukan pertemuan berikutnya bersama warga," ungkapnya.

Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto,ST.MT,menegaskan pihaknya hanya sebagai fasilitator. "Kami sebatas fasilitasi penyelesaian polemik ini saja. Tadi sepertinya sudah ada poin-poin kesepakatan yang akan dicapai. Kami pada prinsipnya jalankan tugas sesuai aturan. Kalau kesepakatan segera dijalankan, insyaallah Juli bulan depan sudah ada progress," kata Akung.

Perwakilan warga AB Jaya, Ahmad Damanhuri, menyambut baik kesepakatan. Warga sudah lama menunggu SHM diterbitkan.

"Untuk kekurangan fasum jalan 50 cm, kami berharap diambilkan kanan-kiri biar adil. Kanan 25 cm, kiri 25 cm. Seperti apa perhitungannya, kami minta didatangkan appraisal independen biar sama-sama fair," ujar Ahmad.

Mediasi lanjutan dijadwalkan pekan ini untuk mematangkan perhitungan dan jadwal eksekusi di lapangan.(Ze)