Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Setelah Viral, Oknum Guru SDN Ambulu 2 Kembalikan Uang PIP lewat Grup WhatsApp: "Kalau Dilaporkan, Kami Kembalikan"

Probolinggo, Liputan5news.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Ambulu 2, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang sempat viral di berbagai media daring dan media sosial, kini mulai menampakkan perkembangan baru. Oknum guru yang bersangkutan, berinisial RHT, diketahui telah mengembalikan uang yang dipungut melalui grup WhatsApp wali murid sekolah tersebut.
 
Melalui pesan yang dikirimkan di grup percakapan wali murid, Jumat (29/5/2026), RHT menyampaikan pesan yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke wartawan dan Dinas Pendidikan.
 
"Kami dilaporkan oleh wartawan atas aduan dari wali murid. Kalau ada yang lapor ke wartawan dan ke Dinas, uang kami kembalikan," tulis RHT dalam pesan yang dikirimkan ke grup WhatsApp wali murid.
 
Sebelumnya, terkait kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo telah memanggil oknum guru yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut dipenuhi oleh RHT dan ia telah hadir di ruang kerja pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama.
 
Saat dikonfirmasi awak media Liputan5news.com, Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indaryanti, SH, membenarkan kehadiran oknum guru tersebut.
 
"Benar, yang bersangkutan (RHT) sudah ada di ruangan kami," ungkap Sri Agus, yang juga mengirimkan bukti berupa foto dan dokumen saat RHT berada di lingkungan kantor dinas pendidikan setempat.
 
Tindakan oknum guru ini pun mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH. Menurutnya, tindakan pengembalian uang yang dilakukan setelah terungkap ke publik bukanlah bentuk pembenaran, melainkan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.
 
Ditemui di kantornya, Sudarsono menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah miskomunikasi atau kesalahan prosedur biasa, melainkan tindak pidana.
 
"Dikembalikan atau tidak, tindakan pungli ini bukan hanya salah komunikasi atau salah prosedur. Ini adalah tindakan melawan hukum dan masuk ranah pidana. Dalam Peraturan Presiden dan peraturan Kapolri sudah sangat jelas: siapa pun yang melakukan pungutan liar, harus dijerat dengan pidana," tegas Sudarsono.
 
Pihaknya juga berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas. Sudarsono menambahkan, LIRA akan segera melaporkan oknum guru tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Probolinggo. Langkah ini diambil agar ada efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang masih berani "bermain-main" dengan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
 
"Kami akan laporkan oknum guru ini ke Polres Probolinggo. Tujuannya agar ada tindakan nyata dan efek jera, supaya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan hal serupa di masa depan," pungkasnya.(tim)