Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kades Sidokerto Jalani Sidang Dugaan Penjualan Tanah Gogol, Sembilan saksi Dihadirkan


Liputan5news.com - Sidoarjo. Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Ali Nasikin menjalani sidang terkait dugaan penjualan tanah cuilan gogol di Dusun Klanggri kepada PT. Kembang Kenongo Property. Senin (29/9/2025).


Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN - Tipikor Surabaya pada Senin (29/9/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.


Para saksi yang dihadirkan merupakan para ahli waris warga gogol.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan beberapa pertanyaan kepada para saksi untuk memberikan keterangan. Dalam keterangannya saksi bernama Rokhim menyampaikan saya merupakan ahli waris dari H. Yamanah. Saya tinggal di Dusun Klanggri sejak kecil. H. Yamanah memiliki tanah gogol 1 ancer dan tanah tersebut sudah dijual ke PT. Saya lupa kapan tanah itu dijual. Saya juga tidak mengenal siapa pak Eko ? Saya pernah diberi uang pertama 3 juta oleh Lutfi kemudian saya diberi uang lagi kedua 3 juta dan yang ketiga saya diberi 5 juta. Jadi saya terima uang total 11 juta.


"Lutfi menyampaikan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan cuwilan tanah gogol," ucap Rokhim.


Selanjutnya saksi Sugiyono menyampaikan saya lahir pada tahun 1974. Saya merupakan ahli waris dari pak Sanan. Pak sanan memiliki tanah gogol 1 ancer. Tanah tersebut sudah dijual oleh ibu saya, saya tidak tahu kapan menjualnya. Saya tidak mengenal siapa pak Eko ?. Saya pernah menerima uang dari pak Lutfi pertama sebesar 3 juta kedua 3 juta dan ketiga 5 juta. Total semuanya 11 juta. 


"Lutfi menyampaikan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan cuilan tanah gogol," ucap Sugiyono.


Usai pemberian pertanyaan JPU kepada para saksi, Hakim Ketua pun mengajukan pertanyaan kepada pada terdakwa Ali Nasikin, Eko, Kastain, Samiun. Hakim Ketua menanyakan kepada para terdakwa, apakah para terdakwa keberatan dengan keterangan saksi ? Ali Nasikin, Kastain dan Samiun menjawab "saya tidak keberatan dengan keterangan saksi," ucapnya. 


Sementara itu terdakwa Eko menyampaikan saya usul agar di sidang berikutnya saksi Achmad Miftakhul Adhim (Adhim) yang merupakan administrasi saya agar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. 


Sementara itu penasehat hukum (PH) terdakwa Eko yakni Nindya Putri Prameswari usai sidang menyampaikan terkait sidang pada hari ini, para saksi merupakan ahli waris dari pemilik tanah Gogol. Para saksi pun mereka tidak mengenal siapa pak Eko. Dalam kasus ini pak Eko merupakan pembeli tanah yang beretika baik karena dari awal pak Eko tidak mengetahui bahwa lahan ini ada sengketa di dalamnya. 


"Pembuktian kita kali ini adalah membuktikan bahwa dari awal pak Eko tidak mengetahui terkait sengketa tanah ini. Dari bukti yang didapat sudah ada surat keterangan dari desa, sudah ada surat keterangan tidak dalam sengketa dan sudah melalui notaris. Berarti kan semuanya sudah Klir. Cuman di akhir ternyata diketahui ada masalah," ungkapnya. 


Disinggung mengenai di hadirkannya Achmad Miftakhul Adhim (Adhim) sebagai saksi dalam persidangan PH pak Eko menyampaikan bahwa pak Adhim ini merupakan biro jasa pengurusan sertifikat, pak Adhim memang menginfokan ke pak Eko bahwa sertifikat itu bisa diurus. Sehingga pak Eko menggunakan biro jasa pak Adhim. Rencana pak Adhim Minggu depan akan dihadirkan sebagai saksi. 


PH pak Eko juga menyampaikan terkait nama pak Surian yang disebut sebut oleh para saksi "pak Surian ini merupakan bagian dari tim 9 dan memiliki banyak peran sesuai keterangan saksi. Cuman kita masih mencari tahu kenapa pada hari ini pak Surian tidak dihadirkan," ungkapnya. 


Tak ketinggalan penasehat hukum (PH) Ali Nasikin, yakni Eko Prastian, S.H. juga menyampaikan sidang pada hari ini menghadirkan 9 orang saksi yang merupakan ahli waris para pemilik tanah Gogol. Dari keterangan para saksi menurut saya tidak ada kaitannya dengan klien saya karena memang tidak ada komunikasi atau transaksi apa pun pada saat pembayaran atau pun dalam pertemuan. 


"Dari keterangan saksi klien saya tidak keberatan karena para saksi tidak menyebut nama pak Ali Nasikin karena pada saat rapat atau pun pada saat pembayaran pak Ali Nasikin tidak terlibat. Bagi kami selaku penasehat hukum, pak Ali Nasikin ini masih menjadi tantangan bagi kami untuk membuktikan bahwa tanah yang bermasalah tersebut tidak masuk dalam inventaris desa. Kami sudah bersurat ke dinas PMD, dinas PMD pun menyatakan bahwa tanah tersebut tidak masuk daftar inventaris desa. Sehingga kami berpendapat bahwa tanah ini bukan aset desa," ungkapnya. 


Masih kata PH Ali Nasikin dalam persidangan kemarin kami menemukan fakta dalam persidangan bahwa per tahun 2021 dalam catatan desa bahwa tanah yang bersengketa saat ini SPPT nya atas nama pak Maliki. Pak Maliki ini adalah karyawan PT. YKP. Karena menurut keterangan para saksi bahwa tanah tersebut sudah dibeli secara keseluruhan oleh YKP. 


'Tadi kami meminta kepada majelis hakim agar PT. YKP, Park Royal, Tamandika untuk dihadirkan dalam persidangan. Majelis hakim pun tadi meminta kepada kejaksaan agar PT. YKP, Park Royal, Tamandika dihadirkan sebagai saksi, karena selama ini PT. YKP, Park Royal dan Tamandika tidak pernah dimintai keterangan," pungkasnya.(Yanti)