Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pedagang Harus Terselamatkan: Menanti Kepastian Nasib Pasar Wadungasri yang Mangkrak 15 Tahun


Liputan5news.com - Sidoarjo.  Di balik megahnya bangunan beton yang berdiri di kawasan Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, tersimpan kisah panjang tentang proyek yang tak kunjung selesai, aset daerah yang terbengkalai, dan ratusan pedagang yang menggantungkan harapan selama belasan tahun.

Pasar Modern Wadungasri, yang digagas sebagai pusat perdagangan modern di wilayah selatan Kabupaten Sidoarjo, kini justru menjadi simbol mandeknya pembangunan. Sejak proyek dimulai pada 2011, bangunan tersebut tak pernah benar-benar berfungsi sebagaimana tujuan awalnya. Selama lebih dari satu dekade, konstruksi yang menghabiskan investasi miliaran rupiah itu hanya menjadi bangunan kosong yang perlahan menua dimakan waktu.

Kondisi tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan berbagai persoalan yang dinilai harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Dalam sidak yang diikuti jajaran Dinas Pasar, Camat Waru, serta perangkat desa setempat, DPRD menemukan sejumlah persoalan mulai dari status proyek yang mangkrak, pemanfaatan aset yang belum jelas, hingga adanya aktivitas parkir liar di area bangunan.

“Ini aset Pemkab Sidoarjo yang sejak 2011 direncanakan sebagai pasar modern, tapi mangkrak hingga sekarang. Kalau terus dibiarkan, tentu sangat mubazir dan merugikan daerah,” ujar Warih saat meninjau lokasi.

Proyek Terhenti di Tengah Jalan
Berdasarkan penelusuran DPRD, salah satu penyebab utama mandeknya pembangunan adalah persoalan yang terjadi di internal kontraktor pelaksana. 

Kontraktor utama yang menangani pembangunan diketahui meninggal dunia ketika proyek masih berjalan. Peristiwa tersebut berdampak pada kondisi keuangan perusahaan dan kelangsungan pembangunan.
Sejak saat itu, pembangunan berhenti total tanpa ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab melanjutkan proyek. Akibatnya, bangunan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Waru justru berubah menjadi aset yang tidak produktif.

Bagi DPRD, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, terbengkalainya bangunan juga menghilangkan peluang ekonomi yang semestinya dapat dinikmati masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam sidak tersebut DPRD juga menemukan adanya aktivitas parkir yang dikelola secara pribadi di area bawah bangunan pasar. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian status pengelolaan.

“Tadi kami lihat parkir dikelola pribadi. Tidak ada pungutan resmi, padahal ini aset pemerintah. Harus ada aturan dan pembagian hasil yang jelas,” tegas Warih.

Temuan tersebut kemudian mendorong DPRD meminta Komisi B segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan seluruh pihak terkait guna membuka kembali dokumen proyek dan menentukan langkah hukum yang perlu ditempuh.

Persoalan BOT yang Berakhir

Dalam perkembangannya, DPRD menemukan bahwa pembangunan Pasar Wadungasri dilakukan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah. Skema tersebut memungkinkan pihak swasta membangun dan mengelola aset dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah.
Namun persoalan muncul ketika masa perjanjian BOT diketahui telah berakhir sementara proyek belum juga selesai. 

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk mengenai status aset, hak pengelolaan, serta tanggung jawab terhadap para pedagang yang telah menyetorkan uang untuk mendapatkan kios.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi fokus perhatian DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menilai ada tiga hal mendasar yang harus segera diperjelas sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Pertama, pemerintah harus membuka dan mempelajari kembali perjanjian kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak pengembang. Sebab, lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga hak dan kewajiban masing - masing pihak harus diketahui secara jelas.

Kedua, perlu ada kejelasan mengenai proses pengambilalihan atau take over antara perusahaan lama dengan perusahaan baru yang pernah terlibat dalam proyek tersebut.

“Bagaimana proses take over-nya, apakah seluruh hak dan kewajiban berpindah ke perusahaan baru atau tidak. Ini harus diperjelas agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Nasih.

Ketiga, dan yang menurut DPRD paling penting, adalah nasib para pedagang yang telah menyetorkan dana sejak awal proyek dimulai.

“Calon pedagang yang sudah membayar harus terselamatkan apa pun kondisinya,” tegasnya.

Pedagang Menjadi Korban

Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan administrasi proyek, terdapat kelompok yang paling merasakan dampaknya, yakni para pedagang.

Berdasarkan data yang muncul dalam hearing DPRD, para pedagang diketahui telah menyetor uang muka sejak 2011 hingga 2012 dengan nilai total mencapai sekitar Rp4 miliar. Dana tersebut disetorkan kepada pihak pengembang sebagai syarat memperoleh kios atau tempat usaha di pasar yang dijanjikan akan beroperasi.
Namun hingga kini, pasar tidak pernah berfungsi dan para pedagang belum mendapatkan kepastian mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Pedagang adalah warga Sidoarjo, jadi pemerintah harus hadir. Jangan sampai masalah ini dibiarkan dan memicu keresahan,” ujarnya.

Menurutnya, apa pun keputusan yang nantinya diambil pemerintah, baik melanjutkan pembangunan maupun menghentikan proyek, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Pandangan serupa juga disampaikan Warih Andono. Ia menilai aspek keadilan sosial tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian kasus Pasar Wadungasri.

“Yang harus diselamatkan pertama adalah masyarakat. Jika aspek keadilan diabaikan, ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Pemkab Ambil Alih Aset
Menanggapi desakan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Happy Setianingtyas Astrawati, menjelaskan bahwa kontrak BOT dengan pengembang telah resmi berakhir.

Karena pihak pengembang dinyatakan wanprestasi, hak pengelolaan yang sebelumnya dimiliki perusahaan tersebut otomatis gugur.

“Langkah pertama adalah mengambil alih aset fisik bangunan dan mencatatkannya sebagai aset resmi Pemkab Sidoarjo. Setelah itu baru dilakukan kajian pemanfaatan,” jelas Happy.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat langsung memutuskan pembangunan ulang tanpa mempertimbangkan perkembangan kawasan Waru saat ini. Pasalnya, di sekitar lokasi telah berdiri Pasar Padang Asri yang melayani kebutuhan perdagangan masyarakat setempat.

Karena itu, muncul berbagai opsi pemanfaatan baru, mulai dari pengembangan pusat pertokoan hingga kawasan perdagangan khusus yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan ekonomi wilayah tersebut.

Namun terkait dana yang telah dibayarkan pedagang kepada pengembang, pemerintah menghadapi keterbatasan kewenangan.

“Secara hukum kami tidak punya kewenangan mengambil alih persoalan uang muka karena itu merupakan hubungan perdata antara pedagang dan pengembang. Tetapi pemerintah tetap akan mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Menunggu Langkah Nyata

Bagi DPRD, persoalan Pasar Wadungasri tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengambil alih aset. Pemerintah juga harus mampu merumuskan arah pembangunan baru agar bangunan yang telah lama terbengkalai tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Wacana menjadikan bangunan tersebut sebagai pusat perdagangan baru mulai mengemuka. DPRD bahkan mendorong agar bangunan tiga hingga empat lantai tersebut diintegrasikan dengan aktivitas perdagangan di kawasan sekitar sehingga mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi Waru.
Meski demikian, proses menuju penyelesaian masih panjang. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menuntaskan berbagai persoalan hukum yang menyelimuti proyek, termasuk memastikan status kerja sama dengan pengembang sebelumnya dan kemungkinan pelaksanaan lelang baru.

Menurut Warih Andono, setelah status aset sepenuhnya kembali kepada pemerintah daerah, proses lelang baru dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia mengingatkan agar penyelesaian administrasi dan hukum tidak mengabaikan nasib masyarakat yang telah mengeluarkan uang sejak awal proyek.

“Kita menunggu satu bulan bagaimana reaksi pemerintah daerah. Yang paling utama, pedagang harus diperhatikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap DPRD bahwa inti persoalan Pasar Wadungasri bukan sekadar bangunan mangkrak atau aset yang terbengkalai. Di balik proyek yang gagal itu terdapat harapan ratusan pedagang yang telah menunggu kepastian selama hampir 15 tahun.

Kini, ketika pemerintah mulai mengambil alih kendali atas aset tersebut, masyarakat menanti apakah Pasar Wadungasri akhirnya akan menemukan masa depannya, atau justru kembali menjadi catatan panjang tentang proyek yang gagal mewujudkan janji pembangunan. Satu hal yang terus ditekankan DPRD tetap sama: pedagang harus terselamatkan.(Yanti)