Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Mencuat, Mantan Kepala SMKN Tempursari Berdalih Keuangan Sudah Dilaporkan Ke Dinas

Liputan5news.com LUMAJANG - Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) berkedok partisipasi siswa setiap bulan mencuat setelah salah satu wali murid memberikan bukti berupa Kwitansi penerima nominal tertera 100.000,00 perbulan tanpa legalitas resmi sekolah bertanda tangan tak jelas.

“Setiap bulan pak iuran partisipasi persiswa seratus ribu,” jelasnya 

Bahkan, berdasarkan keterangan narasumber yang dapat di percaya pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2025, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOP) Tentang belanja bahan bahan baku senilai 180 juta di duga fiktif pasalnya dalam rinciannya kegiatan yang di laksanakan tidak menggunakan anggaran tersebut melainkan hasil iuran pengajar atau pendidik.

“Dalam kegiatan ini, sekolah tidak pernah mengeluarkan anggaran akan tetapi hasil iuran para guru,” ujarnya sambil menunjukkan RKAS yang tertera 

Dilanjutkan menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan bendahara, yang mana di ketahui ada SPJ dengan foto yang berbeda dalam proses pembuatan SPJ.

Terpisah kepala sekolah lama, Joko Sudarmono saat di konfirmasi melalui pesan washapnya seakan berkelit dengan dalih masih dalam perjalanan, untuk penjelasan dugaan pungli tidak di jawab.

“Nanti saja nggeh sy di perjalanan mungkin 1 jam an. Jenengan rmh di mana?,” jawabnya 

Selang dua hari kepala sekolah kembali di konfirmasi dan menjawab untuk menanyakan ke ketua komite, masalah keuangan sudah di laporkan ke dinas.

“ Wassalamu’alaikum, sebaiknya di tanyakan saja ke p. Taji ketua komite, masalah keuangan yang SDH sy laporkan ke dinas. Mohon maaf,” jawabnya

Dugaan tersebut menambah daftar panjang pungutan liar dalam dunia pendidikan di provinsi Jawa Timur.

Perlu di ketahui dugaan pungutan liar melanggar pemendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mana pungutan liar masuk pada kategori kekerasan ekonomi, pasal 5 ayat 2 huruf d yang menyebutkan.

“Kekerasan ekonomi berupa pemaksaan untuk memberikan uang, barang atau jasa kepada pihak tertentu di lingkungan satuan Pendidikan”

Publik berharap, kepada dinas pendidikan Jawa Timur untuk sidak dan menindak tegas sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran, jangan hanya mediasi dan pembinaan yang dilakukan. 

(tim)