Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Lakukan Kegiatan Pertambangan Ilegal, Paskal Desak Aparat Segera Tindak PT UPG


Probolinggo,
Aktivitas pertambangan PT Ussy Persada Grup (UPG) Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo kembali disorot. Sebab, aktivitas tambang tersebut diduga berjalan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Bahkan, kegiatan pertambangan yang berjalan saat ini diduga mencaplok koordinat WIUP perusahaan tambang lain.

"Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT UPG diduga berjalan diluar koordinat. Hal ini tentunya merupakan sebuah pelanggaran yang cukup fatal," ungkap Abdul Salim, Koordinator Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, Selasa (09/06/2026).

Ironisnya, kata Salim, material tambang tersebut dikirim ke sejumlah pabrik semen di Jawa Timur. Seperti Pabrik Semen Imasco di Puger Kabupaten Jember, Semen Merah Putih di Gresik, serta Semen Tiga Roda di Banyuwangi. 

"Material tras sebagai salah satu bahan baku Semen diterima oleh berbagai pabrik. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang dan teledornya perusahaan penerima material tambang," katanya.

Seharusnya, lanjut Salim, pabrik semen selaku penerima material tambang turut berperan melakukan pengawasan kegiatan produksi pada tambang yang telah bekerja sama melaksanakan suplay material bahan baku Semen.

"Jangan hanya memikirkan kecepatan kegiatan produksi perusahaan saja, mereka seharusnya memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari kegiatan pertambangan yang legal," lanjutnya. 

Salim berharap sejumlah pihak yang memiliki peran pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan tambang dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kegiatan pertambangan menyalahi aturan. Karena kegiatan pertambangan Ilegal berdampak pada berbagai aspek. Seperti kerusakan lingkungan dan bocornya Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sektor tembang. 

"Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pertambangan diluar koordinat atau Pertambangan Ilegal," pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT UPG selaku terduga pelaku kegiatan pertambangan yang menyimpang. (Tim) (Bersambung)